- Menyatakan Terdakwa WAHYU IMAM PURWOKO BIN HARYONO terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI?, sesuai dakwaan alternative kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan menjalani rehabilitasi social rawat inap selama 3 (tiga) bulan di LAPAS NARKOTIKA PURWOKERTO ;
- Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic warna biru yang dalamnya ada gulungan lakban warna coklat berisi 1 (satu) buah palstik klip transparan dalamnya berisi sabu ;
- 1 (satu) buah hand phon merk Xiomi Redmi warna biru No. Selular 085702277593 No. Imei 1 : 8663285056848669 dan Imei 2 : 863285056848677 ;
- 1 (satu) botol plastic berisi air urine milik YOSA RIO als YOSA bin BAMBANG PRIYONO ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung type J2 prime warna hitam No. simcard : 081578238, No Imei 1 : 353634091314384 dan Imei 2 : 353634091314381 ;
- 1 (satu) botol plastic berisi air urine milik WAHYU IMAM PURWOKO bin HARYONO
- Uang sebesar Rp. 50. 000,- ( lima puluh ribu rupiah )
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scopy warna putih biru No.Pol. : R- 5593-MJ ;
- Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prayogi Widodo, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi YOSA RIO Alias YOSA BIN BAMBANG HARYONO ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik3212