- Menyatakan Terdakwa NIZAR PANGESTU bin PRATIKNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYIARKAN SUATU PEMBERITAHUAN YANG DAPAT MENIMBULKAN KEONARAN DI MASYARAKAT, SEDANGKAN IA PATUT DAPAT MENYANGKA BAHWA PEMBERITAHUAN ITU ADALAH BOHONG? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkankan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Type V5s, warna hitam, IMEI 865228035445478, 865228035445460 nomor Whats App : 088806157715;
- 1 (satu) bendel screen shot postingan media sosial facebook atas nama akun Gabriel Pasha Zarelle;
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama akun Gabriel Pasha Zarelle dengan URL akun https://www.facebook.com/mambo.pangestu.
- 1 (satu) buah CD-R yang berisi salinan informasi facebook atas nama akun facebook Gabriel Pasha Zarelle;
- 1 (satu) buah CD yang berisi video penolakan ajakan demo dari Aryanto Utomo, Ahmad Nanang, Heri Gudeg dan Titut Kushartono;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prayogi Widodo, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 4X, IMEI 868229033556511, 868229033556529, Warna Hitam, berikut Nomor Sim card Terpasang : 081541448683; Dikembalikan kepada saksi Fajar Setiawan; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik4519