- Menyatakan Terdakwa Aji Suryawan alias Jupa bin Subagyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,33 gram saat kedapatan oleh polisi diletakkan di karpet dalam kamar ;
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 1,17 gram berada di atas kasur dalam kamar,
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 1,42 gram
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 1,83 gram, yang disimpan sendiri di tas pinggang milik terdakwa warna grey dengan merk SkyWalkgear;
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,73 gram,
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,73 gram,
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,83 gram,
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,78 gram,
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,83 gram,
- 1 (satu) buah lilitan lakban merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue, berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,83 gram yang terdakwa simpan masukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, dan di masukkan didalam pinggang miliknya warna grey dengan merk SkyWalkgear;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver,
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 warna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip transparan merk Ctik,
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang ujungnya diruncingkan,
- 1 (satu) gulung lakban warna merah merk Fraggile, 1 (satu) buah korek api warna orange merk Alfamart berada didalam tas pinggang warna grey dengan mek Skywalkgear;
- 1 (satu) buah bong (perangkat alat penghisap sabu) yang masih terdapat 1 (satu) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) pipet kaca.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prayogi Widodo, Hakim Anggota Kopsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILIdirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik10819