- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Sri Wahyuni) dengan Tergugat (Herbangun) sebagaimana yang dimaksud dalam kutipan Akta Perkawinan Nomor : 181/1999,tertanggal 25 September Tahun 1999, yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar,Provinsi Jawa Tengah, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar untuk mengirimkan Salinan Turunan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk dicatat dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu tentang adanya perceraian antara Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian Penggugat dan Tergugat kepada Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah,paling lambat 60 (Enam Puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menetapkan anak yang bernama YEFTA RAVI ALZERA, lahir di Karanganyar,pada tanggal 20 September 2008,berjenis kelamin laki-laki,berada dalam pengasuhan Penggugatsampai ia dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratussembilan puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krg |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
ME N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Krg
Statistik3012