- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris almarhum Wiryo Semito alias Sondong dalam perkawinannya dengan Mbok Semi;
- Menyatakan sebagai hukum, bajwa Obyek Sengketa adalah barang harta peninggalan almarhum Wiryo Semito alias Sondong dan istrinya Mbok Semi yang belum pernah dibagi waris, yaitu :
- Tergugat I dan II adalah anak dari Alm.Marni yang merupakan anak pertama dari Alm.Sastro Semito alias kliwon sehingga mendapatkan 1/15 bagian dengan rincian :
- Tergugat I mendapatkan 1/30 bagian dari luas tanah.
- Tergugat II mendapatkan 1/30 bagian dari luas tanah.
- Tergugat III (anak kedua dari Alm.Sastro Semito alias kliwon) mendapatkan 1/15 bagian dari luas tanah.
- Tergugat IV (anak ketiga dari Alm.Sastro Semito alias Kliwon) mendapatkan 1/15 bagian dari luas tanah.
- Penggugat II (anak pertama alm.Sutimin) mendapatkan 1/10 bagian dari luas tanah.
- Penggugat III (anak kedua alm.Sutimin) mendapatkan 1/10 bagian dari luas tanah.
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Krg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Tri Atmojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA : I. Sebidang tanah pekarangan Letter C 520 atas nama Wiryo Semito Persil 246 P.N luas : 2030 m2kemudian telah terbit menjadi Sertifikat Hak milik Nomor 418 Desa Gedong atas nama Sastro Semito al Kliwon seluas 2030 m2dan telah di pecah 4 bagian menjadi : a. Sertifikat Hak Milik Nomor 4344 Kelurahan Gedong atas nama Marsini (Tergugat III) dengan Luas 328 m2. b. Sertifikat Hak Milik Nomor 4345 Kelurahan Gedong atas nama Erlin Fietra (Tergugat II) dengan Luas 337 m2. c. Sertifikat Hak Milik Nomor 4346 Kelurahan Gedong atas nama Tri Martini (Tergugat IV) dengan Luas 517 m2. d. Sertifikat Hak Milik Nomor 4347 Kelurahan Gedong atas nama Shinta Dian Yustiana (Tergugat I) dengan Luas 502 m2. II. Sebidang tanah tegal C 520 atas nama Wiryo Semito alias Sondong persil 141 D Kelas VI kelurahan Gedong luas: 8590 m2atas nama Wiryo Semito kemudian telah terbit menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 417 Desa Gedong atas nama Sastro Semito al Kliwon seluas 8570 m2. III. Sebidang tanah sawah C 520 persil : 231 C kelas I luas: 1865 m2dan persil 31 C kelas III luas : 0,67 m2atas nama Wiryo Semito kemudian telah terbit menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 416 Desa Gedong atas nama Sastro Semito al Kliwon seluas 4155 m2. 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak bersedia untuk membagi harta peninggalan almarhum Wiryo Semito alias Sondong kepada seluruh Ahli Waris. 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Obyek Sengketa, untuk kemudian menyerahkan Obyek sengketa berikut Fisik Sertifikat kepada Para Penggugat selanjutnya untuk dibagi waris sesuai dengan posita 5 (lima) kepada seluruh Ahli Waris alm.Wiryo Semito alias Sondong dengan perincian : - Para Tergugat merupakan keturunan dari anak kedua dari Alm.Wiryo Semito alias Sondong yaitu Alm.Sastro Semito alias Kliwon sehingga mendapatkan 1/5 bagian dengan pembagian sebagai berikut : - Penggugat I sebagai anak ke 3 dari Alm.Wiryo Semito alias Sondong mendapatkan 1/5 (seperlima) bagian dari luas tanah. - Penggugat II dan Penggugat III anak dari Alm.Sutimin yang merupakan anak nomor 4 dari Alm.Wiryo Semito alias Sondong, sehingga mendapatkan 1/5 dengan pembagian sebagai berikut: - Penggugat IV sebagai anak ke 5 dari Alm.Wiryo Semito alias Sondong mendapatkan 1/5 (seperlima) bagian dari luas tanah. - Penggugat V sebagai anak ke 6 dari Alm.Wiryo Semito alias Sondong mendapatkan 1/5 (seperlima) bagian dari luas tanah. Bilamana perlu dilakukan eksekusi oleh Pengadilan, dengan dibantu oleh alat kekuasaan Negara yang sah (Polisi). 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa setelah Para Penggugat memperoleh haknya (dibagi waris) berdasarkan putusan perkara ini, Para Penggugat dapat mohon penerbitan Sertifikat menjadi atas nama Para Penggugat. 7. Menolak gugatan Para Penggugat konvensi / Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.815.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PN Krg
Statistik5914