- Menyatakan terdakwa Joko Yulianto Alias Joker Bin Tukimin, terdakwa Irfan Fadilah Ramadhan Alias Jepung Bin Tasbi dan terdakwa Didik Nanang Saputro Alias Kempot Bin Ngadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di Muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang menyebabkan Luka? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Yulianto Alias Joker Bin Tukimin, terdakwa Irfan Fadilah Ramadhan Alias Jepung Bin Tasbi dan terdakwa Didik Nanang Saputro Alias Kempot Bin Ngadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju warna hitam motif merah bertuliskan IKSPI pada dada kanan dan AGUS RS pada dada kiri dan terdapat 3 (tiga) lubang pada pundak kiri serta bercak darah.
- 1 (satu) buah kaos warna hitam dibagian belakang bertuliskan TEAM EROR SOLO RAYA.
- 1 (satu) potong jaket warna abu-abu.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih nopol AD-2014-AZD.
- 1 (satu) buah celana panjang warna krem.
- 1 (satu) buah bottom stick besi warna hitam silver panjang 60 cm.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 169/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 169/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Diannie Damayantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Agus Rahmat Setiawan Bin Jimy Zulfahmi. Dikembalikan kepada terdakwa Joko Yulianto Alias Joker Bin Tukimin. Dikembalikan kepada terdakwa Irfan Fadhilah Ramadhan Alias Jepung Bin Tasbi. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik4619