- Menyatakan Terdakwa AKH SUBEH ADIYANTO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku merk paperline motif batik warna hijau;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) warna merah No. Seri 021728 Nomor IUP OP : PET/14/15.02/II/2017 atas nama Moh Sofyanto atas nama sopir Mat;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) warna kuning No. Seri 021728 Nomor IUP OP : PEsT/14/15.02/II/2017 atas nama Moh. Sofyanto atas nama sopir Mat;
- 1 (satu) unit dump truck merk izusu warna putih bak hijau tahun 2009, Nopol : B-9072-SPA, Noka : MHCNK71LY9J012284, Nosin : B012284;
- 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi warna putih bak hijau tahun 2010 Nopol : G-1816-BD, Noka :MHMFE75P6AK002662, Nosin : 4D34T-F19929;
- 1 (satu) unit dump truck merk merk izusu warna putih bak hijau tahun 2012, Nopol : N-8726-YF, Noka : MHCNK71YCJ033006, Nosin : B033006;
- 1 (satu) unit excavator komatsu PC75UU warna biru;
- 1 (satu) unit dump truck merk toyota dyna, warna merah namun cutting warna biru Orange Nopol : N-9672-UY, Noka : MHFC1JU43E5104717, Nosin : W04DTRR04208;
- 1 (satu) unit excavator CAT 320D warna kuning;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Lmj |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Windari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi Nari; Dikembalikan kepada saksi Fandy Gunawan; Dikembalikan kepada saksi Ahmad Asy?ari; Dikembalikan kepada saksi Heidir Rahman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Lmj
Statistik9542