- Menyatakan Terdakwa AHMAD NOVAL Als OVAL Bin AHMAD GAZALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD NOVAL Als OVAL Bin AHMAD GAZALI dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD NOVAL Als OVAL Bin AHMAD GAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.107.000.000,- (satu milyar seratus tujuh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi Kristal bening sabu dengan berat awal 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram (plastik+krisal) dengan rincian berat kristal 0,26 gram (nol koma dua puluh enam) gram, plastik 0,17 (nol koma tujuh belas gram);
- 1 (satu) lembar kertas bungkus obat nyamuk bakar merk king kong;
- 1 (satu) buah handphone merk MI 4i warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Orange Hitam Nopol : KH 4247 BR;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggit Suci Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD NOVAL Als OVAL Bin AHMAD GAZALI 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik555