- Menyatakan Terdakwa Irman Pasaribu Alias Roy Alias MB (Man Batak) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Hak Menjual dan membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Menyamarkan Asal Usul Harta Kekayaan Yang Merupakan Hasil Tindak Pidana Narkotika?, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair dan dakwaan Kedua Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit mobil merk Jeep type Wrangler warna orange, No.Pol : BK 1030 LY, beserta STNK No : 02836025 dan BPKB No : 09389183 atas nama Irman Pasaribu.
- 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type Xpander warna hitam No.Pol : BK 1681 YE, beserta STNK No : 08873290, dan BPKB No : Q-00091735 atas nama istrinya Sri Lestari.
- Sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan rumah di Jalan Pulo Padang Merbau Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 749 atas nama Irman Pasaribu, dengan luas 788 M2 (tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi).
- Sebidang tanah pertanian di Desa Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 37 atas nama Irman, dengan luas 19.998 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi).
- Sebidang tanah tapak perumahan, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 1103 atas nama orang lain Hilmi Sagala, dengan Luas 359 M2 (tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi).
- Sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 702 atas nama orang lain Syaiful Bahri, dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi).
- Sebidang tanah untuk bangunan rumah, di Aek Paing Bawah II Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, dengan bukti Surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor : 145/420/Pem/2017, tanggal 17 Nopember 2017, atas nama istrinya Sri Lestari, dengan luas bangunan 395 M2 (tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi).
- Sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dengan bukti Sertifikat No : 805 atas nama Darmansyah Ritonga, dengan Luas 17.960 M2 (Tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi);
- 1 (satu) Sertifikat No. 433 an. Siti Anggur, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);
- 1 (satu) Sertifikat No. 431 an. Batara Oloan Siregar, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);
- Uang di rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 107-00-0645687-7 atas nama Irman Pasaribu periode 01 September 2020 sampai dengan 05 Februari 2021 dengan saldo akhir Rp337.055.859,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) dan pada rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening 5356-01-004909-53-5 atas nama IRMAN PASARIBU periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2021 dengan saldo akhir Rp98.099.615,39 (sembilan puluh delapan juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima belas koma tiga puluh sembilan rupiah);
- 1 (satu) mobil merek Mitsubishi type Pajero Sport warna Hitam Tahun 2014 No Pol. BK 1216 YR, beserta STNK No : 16576570, dan BPKB No. : 05925936 an. Zuni Amsor Pasaribu;
- (satu) Mobil merek Mitsubishi type L-200 warna Putih Tahun 2005 No.Pol. BK 8523 YM, beserta STNK No. : 0312345 dan BPKB No. 09941655 an. Pandapotan Sirait;
- 1 (satu) Sertifikat No. 175 an. Poldung Munthe, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan Rumah, dengan Luas 1.998 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) + Surat ganti rugi tanah;
- 1 (satu) Sertifikat No. 481 an. Irman Pasaribu, lokasi Desa Pardamean Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri sebuah bangunan, dengan Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi);
- 1 (satu) Sertifikat No. 842 an. Nurainun, lokasi Desa Sioldengan Kec. Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan, dengan Luas 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi) + Surat Roya PT Bank Mestika;
- 1 (satu) Sertifikat No. 803 an. Rasiah Hasibuan, lokasi Desa Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);
- 1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan sebanyak 21 (dua puluh satu) pintu yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 40 B Kel. Sioidengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, yang berdin di atas tanah dengan Nomor Sertifikat No. 970 an. Irman Pasaribu, dengan luas bangunan 975 M2 (sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi);
- Sebidang tanah pertanian, di Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 475 atas nama Irman Pasaribu, dengan luas 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi), yang dibeli pada Tahun 2016;
- 5 (lima) bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 5.000 gram (lima ribu) gram netto;
- 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk Polo;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna Hitam dengan nomor kartu/sim card 082163899119;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo warna hitam dengan nomor kartu / sim card 082198881984;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung lipat warna putih dengan nomor kartu / sim card 082198881980;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor kartu / sim card 085296096167;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Android warna hitam dengan nomor kartu / sim card 082280876209.
- Fotokopi Surat Keputusan Bupati LabuhanBatu Nomor : 813/3634/BKD-I/2008 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Fotokopi surat keterangan tanah Nomor : 593.83/31/SL/Pem/2008 tertanggal 2 Juni 2008 yang telah disesuaikan dengan aslinya;
- Fotokopi Perjanjian Kredit di Bank Sumut Nomor :0454/KC.01-APK/KMG/2010;
- Fotokopi surat pernyataan ahli waris Nomor 520/198/PEM/2007 tertanggal 20 Mei 2007;
- Fotokopi surat tanda terima barang agunan Nomor 0389/KC.01-APK/L2010;
- Fotokopi surat perjanjian pemberian kredit Nomor : SPPK/210/KON/10.000380 tertanggal 14 Juli 2010 yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Akta notaris Nomor 02 tertanggal 04 januari 2021 yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Akta notaris Nomor 05 tertanggal 04 Nopember 2011 yang telah dilegalisir;
- Fotokopi surat Keputusan Direktur RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhan batu Nomor : 445/9568/RSUD/2012 tentang Pengangkatan pertama Kali dalam jabatan perawat pelaksana, yang telah dilegalisir;
- Fotokopi surat perjanjian kredit Nomor 2935/AKS/BMD/2012 antara Nurainun dengan PT. Bank Mestika, yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor 823/1057/BKD-I/2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil An. Nurainun, yang telah dilegalisir;
- Fotokopi surat keterangan usaha Nomor 145/15/Pem/2022, yang telah dilegalisir;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 806/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Ery Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa melalui isteri Terdakwa bernama Nurainun; Dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 806/Pid.Sus/2021/PN Rap
Kasasi : 5569 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : Nomor 93/Akta.Pid/2022/PN Rap
Lainnya : Nomor: 28/Akta.Pid/2023/PN-Rap
Statistik
Statistik
99
22