- Menyatakan TerdakwaANDRI PURWANTO BIN ABU JAKFAR tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan I bukan tanaman???sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dari dakwaan primair;
- Menyatakan TerdakwaANDRI PURWANTO BIN ABU JAKFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman???sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahun, dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani yang telah dijalani oleh Terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong kaca mata warna hitam di dalamnya berisi sebanyak 12 (dua belas) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor +0,35 gram.0,32 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 4 (empat) plastik klip kecil kosong masing-masing sebagai bungkus sabu;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16 di dalamnya berisi sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) plastik klip kecil kosong masing-masing sebagai bungkus sabu (total keseluruhannya 3,94 gram);
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Poco warna kuning bersilikon warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: M-4496-TJ warna hitam;
Putusan PN SUMENEP Nomor 307/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5278 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 307/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik937