- Menyatakan Terdakwa Bayu Saputra Alias Zyy Bin Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Saputra Alias Zyy Bin Efendi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel dokumen screenshot website www.setkab.go.id yang sudah di deface oleh pelaku;
- 1 (satu) buah flashdisk merek Sandisk warna hitam merah kapasitas 16 GB;
- 1 (satu) buah flashdisk Sandisk kapasitas 16 GB warna merah hitam yang berisikan log akses website www.setkab.go.id dari tanggal mulai dari 28 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
- 1 buah handphone merk Samsung seri Galaxy A11 warna hitam dengan MSISDN 082298702114;
- 1 buah handphone merk Redmi Note 5 warna rosegold dengan MSISDN 083138400681;
- 1 unit laptop merk Notebook Asus warna silver;
- 1 (satu) buah laptop 14 inchi merk Axioo seri Neon model HNM warna hitam,16878/Postel/2010;
- 1 (satu) buah charger laptop Axioo;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 5F;
Putusan PN PADANG Nomor 950/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 950/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Anuar. Dikembalikan kepada saksi Andri Sukmono. Dirampas untuk negara. 4, Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 950/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 950/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 950/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik6432