Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti: Femi Aprilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI tersebut di atas dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI tersebut di atas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?KORUPSI? , Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa WAWANSORI BIN JAELANI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 271.628.516 (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah) dikurangi dengan uang titipan Terdakwa di Kejaksaan Negeri Lampung Barat sejumlah Rp. 136.300.000 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga kerugian keuangan negara tersisa Rp. 135.328.516,- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar sisa uang pengganti maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Pekon Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2018; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Pekon, dan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Pekon Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2018; Dikembalikan kepada saksi PELSI HENDRAWAN; 3. 1 (satu) Bundel asli Peraturan Pekon Sumber Agung Nomor 02 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Pekon (RKP Pekon) Tahun 2018; 4. 1 (satu) Bundel asli Peraturan Pekon Sumber Agung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) Tahun 2018; 5. 1 (satu) Bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBPekon Pekon Sumber Agung T.A 2018 Nomor : 900/014/18.13.09.2001/2018 tanggal 29 Desember 2018; 6. 1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Hasil Audit Investigasi / Pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap realisasi Dana APBPekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat T.A 2018 Nomor : 700/LHAI-86/II.01/2021, tanggal 29 Maret 2021; 7. 1 (satu) Bundel asli Surat Bukti Pengeluaran Tahun 2018; 8. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor : B/352/KPTS/01/HK-PSB/2016 tentang Pengangkatan Peratin Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur tanggal 29 Agustus 2016; 9. 1 (satu) Bundel asli Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Pekon Kabupaten Pesisir Barat T.A 2018; 10. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Keputusan Peratin Sumber Agung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan dan Tugas Aparatur Pemerintahan Pekon Sumber Agung tanggal 02 Januari 2018; 11. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Keputusan Peratin Sumber Agung Nomor : 900/08/KPTS/V.09.2001/2018 tentang Pengangkatan Bendahara Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat T.A 2018 tanggal 02 Januari 2018; 12. 1 (satu) Lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : 700/SPT/Set.1783/III.01/2021 tanggal 07 Juni 2021; 13. 1 (satu) Bundel asli Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Tauhid, Edia Setiawan, Syahtoni, Mursid, Bustam, Muhammad Y, Nuraini, Almiddin/Helmi, Aminsyah, Tamsir, Samsri dan Wawansori; 14. 1 (satu) Bundel fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD, DD) Tahap I Pekon Sumber Agung Nomor : 900/349/V.09/2018 tanggal 13 April 2018; 15. 1 (satu) Bundel fotocopy Permohonan Pencairan Alokasi Dana Pekon (ADD 50%) Tahap II Tahun 2018 Nomor : 900/442/V.09/2018 tanggal 22 Agustus 2018; 16. 1 (satu) Bundel fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa (DD 40%) Tahap III DBHR dan DBHP Tahun 2018 Nomor : 900/516/V.09/2018 tanggal 06 Oktober 2018; 17. 1 (satu) rangkap fotocopy Nota Dinas Penyaluran Dana Bagi Hasil Retribusi dan Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2018 Nomor: 900/407/IV.12/2018 tanggal 05 Desember 2018; 18. 1 (satu) rangkap fotocopy Nota Dinas Penyaluran Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahap 2 Tahun 2018 Nomor: 900/281/IV.12/2018 tanggal 14 September 2018; 19. 1 (satu) rangkap fotocopy Nota Dinas Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2018 Nomor: 900/209/IV.12/2018 tanggal 10 Juli 2018; 20. 1 (satu) rangkap fotocopy Nota Dinas Penyaluran Alokasi Dana Pekon (ADP) dan Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2018 Nomor: 900/139/IV.12/2018 tanggal 19 April 2018 ; 21. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa Tahap I kepada 3 Pekon di Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat nomor: 95/SPM-LS-BTL/4.04.05.02/2018 tanggal 23 April 2018; 22. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa Tahap 2 kepada 6 Pekon di Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat nomor: 219/SPM-LS-BTL/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Juli 2018; 23. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa Tahap 3 kepada 8 Pekon di Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat nomor: 378/SPM-LS-BTL/4.04.05.02/2018 tanggal 14 November 2018; 24. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahap I kepada 3 Pekon di Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat nomor: 96/SPM-LS-BTL/4.04.05.02/2018 tanggal 23 April 2018; 25. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahap 2 kepada 8 Pekon di Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat nomor: 271/SPM-LS-BTL/4.04.05.02/2018 tanggal 17 September 2018; 26. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 45.345.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada 9 Pekon di Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat T.A 2018 nomor: 428/SPM-LS-BTL/4.04.05.02/2018 tanggal 13 Desember 2018; 27. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 47.058.000,- (empat puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu rupiah) kepada 9 Pekon di Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat T.A 2018 nomor: /SPM-LS-BTL/4.04.05.02/2018 tanggal 13 Desember 2018; 28. 1 (satu) Rangkap fotocopy Peraturan Pekon Sumber Agung Nomor 07 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) T.A 2018; 29. 1 (satu) Rangkap asli Cetakan Kode Billing Setor Pajak Pekon Sumber Agung; 30. 1 (satu) Rangkap asli Rekening Koran Bank Lampung Atas Nama Nasabah Peratin Sumber Agung Periode bulan Mei 2021, Juni dan Juli 2020; 31. 1 (satu) Rangkap fotocopy yang dilegalisir Tanda Bukti Penerimaan Nomor : 249/TBP/RST/V.03/2020 Tanggal 12 Juni 2020; Dikembalikan kepada saksi FADRIANSYAH, SE., MS. A; 32. 1 (satu) Lembar asli Surat Tanda Setor Bank Lampung tanggal 02 Mei 2018 dengan jumlah Rp. 10.800.031,- (sepuluh juta delapan ratus ribu tiga puluh satu rupiah); 33. 2 (dua) Lembar asli Salinan Tanda Bukti Penerimaan Nomor : 13/TBP-18/PBB/V.03/2018 tanggal 02 Mei 2018 dengan jumlah Rp. 10.800.031,- (sepuluh juta delapan ratus ribu tiga puluh satu rupiah); 34. 1 (satu) Lembar asli Surat Tanda Setor Bank Lampung tanggal 23 november 2018 dengan jumlah Rp. 34.464.199,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh Sembilan rupiah); 35. 2 (dua) Lembar asli Salinan Tanda Bukti Penerimaan Nomor : 243TBP-18/PBB/V.03/2018 tanggal 21 November 2018 dengan jumlah Rp. Rp. 34.464.199,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh Sembilan rupiah); 36. 1 (satu) Lembar asli Laporan Pembayaran PBB 2018 Kabupaten Pesisir Barat Kecamatan Ngambur; Dikembalikan kepada saksi NORA ELISA, S.Pd.,MM; 37. 1 (satu) Rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Sumber Agung Nomor :03 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tim Penggerak PKK; Dikembalikan kepada saksi SUNAR; 38. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat; 39. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggara Pendapatan Dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2018; 40. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Pekon, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2018; 41. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Dikembalikan kepada saksi AHMAD TAMBAT; 42. 1 (satu) bundel asli Nota / Kwitansi Pembayaran dari tanggal 10 april 2018 sampai dengan 26 November 2018; Dikembalikan kepada saksi EDIA SETIAWAN; 43. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Permohonn Pengunduran Diri dari jabatan Juru Tulis Pekon Sumber Agung tanggal 22 September 2018; 44. 1 (satu) Rangkap fotocopy Keputusan Peratin Sumber Agung Nomo :19 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Jabatan Dan Tugas Aparatur Pemerintahan Pekon Sumber Agung; Dikembalikan kepada saksi TAUHID 45. Uang sebesar Rp. 136.300.000,- (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) ; Dikembalikan ke Kas Negara; 9. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik9749