- Menyatakan Anak Dhito Filareal Azhar panggilan Dhito (Anak 1), Anak Kris Nofriadi panggilan Kris (Anak 2) dan Anak Nabil Tri Kurnia panggilan Nabil (Anak 3) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Dhito Filareal Azhar panggilan Dhito (Anak 1) oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga, berupa kewajiban mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan tindakan kepada Anak Kris Nofriadi panggilan Kris (Anak 2) dan Anak Nabil Tri Kurnia panggilan Nabil (Anak 3) oleh karena itu dengan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit monitor merek Mugen warna hitam 14 inchi,
- 1 (satu) unit CPU (Central Processor Unit) merek Mugen warna hitam,
- 1 (satu) unit CPU (Central Processor Unit) kecil merek Zyrex warna hitam,
- 1 (satu) unit Infocus merek Optoma warna hitam;
- 3 (tiga) buah kabel power warna hitam;
- 1 (satu) buah kabel HDMI panjang 1.5 meter;
- 1 (satu) buah kabel VGA panjang 1.5 meter;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Swl |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indraresta Oktafina Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Khayyu Koyumi, Br Hakim Anggota Tari Mentalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Devi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SMPN 6 Sawahlunto melalui Saksi Ramayenti panggilan Rama selaku Kepala Sekolah SMPN 6 Sawahlunto; 8. 1 (satu) unit handphone merek Nokia Dimusnahkan 5. Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Swl
Banding : 1/PID.SUS-Anak/2022/PT.PDG
Statistik640