- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ridho alias Cemong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor beserta surat-suratnya yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Yusma Deni, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas nama Yusma Deni, dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Yusma Deni;
- 1 (satu) unit handphone Realme C12 warna biru dengan nomor handphone 085264668244 milik Joni Sumardi Alias Jon;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih dengan nomor handphone 081275219699 milik Joni Sumardi Alias Jon;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C3 warna merah dengan nomor handphone 081268878411 milik Muhammad Ridho Alias Cemong;
- Uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Swl |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggotanadya Prida Suri, Br Hakim Anggotatari Mentalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Devi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Yusma Deni; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Ilham Dani alias Tayam; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Swl
Statistik10526