- Menyatakan Terdakwa Maryanto als Yanto Kurek Bin Ujang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Maryanto als Yanto Kurek Bin Ujang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maryanto als Yanto Kurek Bin Ujang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 3,558 gram dan sisa lab 3,496 gram
- 1 (satu) buah plastik klip bening kosong
- 1 (satu) helai celana pendek merk KENDY warna cream
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda tanpa merk
- 1 (satu) buah pipet plastik yang telah diruncingkan (SKOP)
- Dimusnahkan
Putusan PN BATURAJA Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika102/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Doli Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik3324