- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan Menurut Agama Kristen dihadapan pemuka agama yang bernama Pdt. R.B. JOHAN, tertanggal 01 April 2004, dan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat kemudian dicatatkan menurut hukum (Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), sesuai dengan Akta Perkawinan No: 1275-KW-22072011-0003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai pada tanggal 20 Juli 2011 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yaitu: NATHAN ALGRENOV SHINODA, Laki-laki, Agama Kristen, yang lahir di Binjai pada tanggal 08 Juni 2004, sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 145/AK-TAC/2004, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai Tertanggal 17 Juni 2004;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah hidup, pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Binjai segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengirimkan salinan putusan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai untuk dicatat di dalam buku Register Perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai paling Lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan aquo berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp635.000,00,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN BINJAI Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtar, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal E. Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diserahkan kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/PN Bnj
Statistik4610