- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Miranda Saputra bin Ilyas) terhadap Penggugat (Nova Mauliza bin Zainal Abidin);
- Menetapkan nafkah Iddah Penggugat sejumlah Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan mutah Penggugat sejumlah Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta nafkah madhiyah sejumlah Rp 5.000.000.- Ilima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil akte cerai;
- Mutah sejumlah Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Madhiyah (nafkah lalu) sejumlah Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dictum angka 5.1,5.2 dan 5.3 sebelum Tergugat mengambil akte cerai;
- Menetapkan anak yang bernama Hafiz Al kaisan bin Miranda Saputra laki-laki umur 4 (empat) tahun di bawah hadhanah Penggugat (Nova Mauliza bin Zainal Abidin);
- Menetapkan belanja satu orang anak yang bernama Hafiz Al Kaisan bin Miranda Saputra laki-laki umur 4 (empat) tahun minimal sejumlah Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan Kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan belanja /biaya anak terebut setiap bulan minimal Rp 1.000.000.- (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan MS SIGLI Nomor 100/Pdt.G/2022/MS.Sgi |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2022/MS.Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauziati, S.ag, M. Ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Muisbr Hakim Anggota Dra. Rubaiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2022/MS.Sgi
Statistik100