- 1 (satu) potong Hoodie warna hitam kobinasi hijau tosca dengan bordier huruf F bintang , 1 (satu) potong Kaos lengan pendek kombinasi merah dibagian leher dan dada HERMES dan bagian bawah Aris New York Central, 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA JUPITER MX/2S6, warna hitam, tahun 2007, Nopol AD-3463-OQ, Noka MH32S60027K221887, Nosin 2S6221709 beserta STNK a.n. FIKHRIN ZULKHIBRI dengan alamat: Buntalan, Rt.1/Rw.9, Buntalan, Klaten Tengah, Klaten, beserta kuncinya, Dikembalikan kepada Anak RENDRA BASTIAN.
- 1 (satu) potong celana pendek garis-garis hitam putih, Dikembalikan kepada saksi ATIN PRIHATIN.
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih, 1 (satu) potong BH warna pink, 1 (satu) unit HP Redmi warna item dengan nomer hp 081809620055, Dikembalikan kepada Anak korban TIARA APRILIA
- 1 (satu) lembar surat cinta, tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan nomer HP: 089512858296, Dirampas untuk negara ;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak RENDRA BASTIAN Bin (Alm) GIYARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain secara berlanjut sesuai dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak RENDRA BASTIAN Bin (Alm) GIYARTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja yang dijalani selama 1 (satu) bulan di Rutan Wonogiri, dilaksanakan pada siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jamdalam sehari; 3. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 7. Membebankan kepada Anak RENDRA BASTIAN Bin (Alm) SUTARNO untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng
Statistik7110