- Menyatakan Terdakwa Richi Yulistian Prayogi Bin Suprayitnotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (dalapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastictransparan berisi serbuk kristal terbungkus tisu warna putih terbungkus isolasi warna hitam;
- 1 (satu) plastic klip ransaparan berisi serbuk kristal tertempel isolasi transparan;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam signature;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A9 warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A92 warna biru;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha N Max warna putih No. Pol H 2930 AJW;
- 1 (satu) Hp merek oppo warna biru;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanda Andriyenni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, M.hbr Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti R. Rudy Harsojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik3813