- Menyatakan Terdakwa Fajar Wijayanto Alias Jarno Bin Hartadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Komulatif Pertama Kesatu dan Kedua Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fajar Wijayanto Alias Jarno Bin Hartadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa pembakaran serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu
- Seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol plastik sprit
- 1 (satu) mangkuk plastik warna merah
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dengan ukuran kecil dengan tali warna hitam kombinasi putih yang berisi:
- 5 (lima) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu terbungkus tisu warna putih dilakban warna hitam.
- 10 (sepuluh) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu terbungkus tisu warna putih dilakban warna hitam di dalam plastik bungkus tisu paseo
- 5 (lima) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu terbungkus tisu warna putih dilakban warna hitam di bungkus tisu warna putih.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dengan ukuran besar yang berisi:
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu terbungkus tisu warna putih dilakban warna hitam.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet warna abu-abu.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi:
- 1 (satu) unit timbangan warna silver dengan merk pocket scale
- 1 (satu) pack plastik klip bening dengan merk c-tik
- 3 (tiga) buah sendok plastik
- 1 (satu) buah lakban warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk redmi warna hitam.
- 1 (satu) unit HP Redmi warna Gold.
- 1 (satu) unit SPM Honda Spacy warna putih Nopol AA 5327 LT
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanda Andriyenni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, M.hbr Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Widhiatmo Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andri Yanto Alias Ucil Bin Yusnanto, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik310