- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat CITRA NOVELIA WAO dengan Tergugat HEPPY KRISNA NUGRAHA sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 682/CS/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Mungkid atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan mengirimkan pula satu helai salinan putusan perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerima laporan perceraian tersebut wajib menerbitkan Kutipan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.505.000,00 (Lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Mkd |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Sindra Riefly Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Mkd
Statistik300