- Menyatakan Terdakwa I Herry Susanto Bin Djumadi dan Terdakwa II Nur Hikmah Binti Ihwan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 empat bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah CD yang berisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah setrika listrik merk Philips beserta dosnya;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Harnic beserta dosnya;
- 3 (tiga) buah timbangan elektrik merk Camry beserta dosnya;
- 4 (empat) buah mixer merk Philips beserta dosnya;
- 2 (dua) buah hairdryer /pengering rambut merk Miyako beserta dosnya
- 1 (satu) buah baju lengan panjang tiga perempat warna coklat bergaris tanpa merk
- 1 (satu) unit mobil Toyota type Kijang KF80 long dengan nomor polisi B 1573 JO tahun 2004 warna silver metalik, No rangka MHF11KF8040089895, No mesin 7K-0702266 atas nama PT Inter Delta TBK Jl Gaya Motor Barat Sunter II Jakut beserta kunci kontaknya
- 1 (satu) buah STNK mobil Toyota type Kijang KF80 long dengan nomor polisi B 1573 JO tahun 2004 warna silver metalik, No rangka MHF11KF8040089895, No mesin 7K-0702266 atas nama PT Inter Delta TBK Jl Gaya Motor Barat Sunter II Jakut
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mkd |
|
Nomor | 17/Pid.B/2022/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanda Andriyenni |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Panitera Pengganti Sindra Riefly Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Toko Hasbuna Dikembalikan kepada Terdakwa NUR HIKMAH Binti IHWAN HASAN Dikembalikan kepada Terdakwa HERRY SUSANTO Bin DJUMADI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2022/PN Mkd
Statistik167