Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 22/G/2021/PTUN.BL |
|
Nomor | 22/G/2021/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali, Br Hakim Anggota Andhy Martuaraja |
Panitera | Panitera Pengganti: Lola Linta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 1770 Tertanggal 28 Agustus 2015 yang terletak di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Luas Tanah 12.994 M2 , berdasarkan Surat Ukur Nomor : 15/Babatan/2013, tertanggal 27 September 2013, Atas Nama : HENDRA.; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. : 1770 Tertanggal 28 Agustus 2015 yang terletak di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Luas Tanah 12.994 M2, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 15/Babatan/2013, tertanggal 27 September 2013, Atas Nama : HENDRA.; 4. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5,000.000,00 (Lima juta rupiah) per hari dan memerintahkan kepada Atasan Tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Tergugat berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.469.000,- (Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 276 K/TUN/2022
Peninjauan Kembali : 138 PK/TUN/2023
Pertama : 22/G/2021/PTUN.BL
Statistik2760