- Menyatakan Terdakwa M. NUR Bin Alm. PANEUK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa M. NUR Bin Alm. PANEUK oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa M. NUR Bin Alm. PANEUK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp296.009.950,50 (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah lima puluh sen) dikurangi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp33.770.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa menjadi sebesar Rp262.239.950,50,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah lima puluh sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- menetapkan barang bukti nomor 1- 76dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jawi, nomor 77-79 dirampas untuk negara;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik10523