Putusan PN TANGERANG Nomor 387/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 387/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Yuferry F. Rangka Harry Suptanto |
Panitera | Ni Nyoman Sumerini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi: Menyatakan gugatan provisi dari para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi: Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 387/Pdt.G/2019/PN.Tng., tersebut; Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan, Penggugat I (Hj. Iruk Rukamah), Penggugat II (Ady Widyarta) dan Penggugat III (Israeni Miradani), adalah para Ahli Waris dari Almarhum Drs. Sukandi Kuswara, yang telah meninggal dunia di Ciamis pada tanggal 20 Agustus 2002; Menyatakan, Para Penggugat adalah satu-satunya pemilik dan yang berhak atas tanah beserta bangunan rumah di atasnya, setempat dikenal terletak di Jl. Taman Kedaung A5/1, RT.001/RW.007, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 2168/Kedaung, tercatat a/n. Sukandi Kuswara, Gambar Situasi No. 666/1988 tanggal 14 Januari 1988, seluas 230 M2; Menyatakan, perbuatan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, berkaitan dengan penguasaan, pengalihan hak, penjaminan dan/atau pembebanan Hak Tanggungan atas tanah milik Para Penggugat dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 2168/Kedaung, Gambar Situasi No. 666/1988 tanggal 14 Januari 1988, seluas 230 M2, yang semula tercatat a/n. Sukandi Kuswara dan telah berubah menjadi a/n. Sony Widjaja, adalah TIDAK SAH dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad) yang merugikan Para Penggugat; Menyatakan, surat-surat dan akta-akta berupa: 5.1 Akta Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 14-06-2017 yang dibuat oleh Tergugat V; 5.2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2168/Kedaung, Gambar Situasi No. 666/1988 tanggal 14 Januari 1988, seluas 230 M2, yang semula tercatat a/n. Drs. Sukandi Kuswara, telah dicoret dan diubah menjadi a/n. Sony Widjaja yang diterbitkan oleh Tergugat III; 5.3. Akta Jual Beli No. 61/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.109/2017 Tanggal 13/12/2017 yang dibuat oleh Tergugat IV; 5.4. Sertifikat Hak Tanggungan No. 9453/2017 Peringkat I (Pertama) atas nama PT. Bank BRI Syariah yang diterbitkan oleh Tergugat III; 5.5. SKPT No. 59/SKPT/2019 tanggal 14-01-2019 untuk keperluan Lelang DI.303 No. 809 Tanggal 14-01-2019 yang diterbitkan oleh Tergugat III; 5.6. Surat Permohonan No. S-1536/WKN.06/KNL.02/2018 tanggal 26-12-2018 dari Tergugat II kepada Tergugat III; Adalah CACAD dan TIDAK SAH, serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Menghukum Tergugat I dan/atau pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 2168/Kedaung, Gambar Situasi No. 666/1988 tanggal 14 Januari 1988, seluas 230 M2, yang semula tercatat a/n. Sukandi Kuswara dan telah berubah menjadi a/n. Sony Widjaja, kepada Para Penggugat dalam keadaan semula serta bebas dari beban apapun juga; Menghukum Tergugat III untuk menghapus/mencoret pencatatan peralihan hak dari Sukandi Kuswara kepada Sony Widjaja, serta menghapus/ mencoret pencatatan Pembebanan Hak Tanggungan No. 9453/2017 Peringkat I (Pertama) atas nama PT. Bank BRI Syariah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 109/2017 tanggal 13/12/2017 yang dibuat oleh Ida Noer Fatma, S.H., M.H. selaku PPAT, pada Buku Tanah yang ada di kantor Tergugat III d a n pada Sertipikat Hak Milik No. 2168/Kedaung, Gambar Situasi No. 666/1988 tanggal 14 Januari 1988, seluas 230 M2, yang semula tercatat a/n. Sukandi Kuswara dan telah berubah menjadi a/n. Sony Widjaja; Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa kerugian Materiil, sejumlah Rp50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp15.432.000,00 (lima belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik776