- Menyatakan Terdakwa SUANNY Binti Alm KWAN TJIANG KONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 277.389.041,00 x 2 = Rp 544.778.082,00 (lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam waktu satu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terlebih dahulu harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda yang dibebankan tersebut dan apabila Terdakwa membayar uang denda yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang denda maka jumlah uang denda yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana kurungan, namun apabila Terdakwa tidak membayar uang denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6.586 (enam ribu lima ratus delapan puluh enam) bungkus BKC Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) buatan luar negeri berbagai merek tanpa dilekati Pita Cukai dan 220 (dua ratus dua puluh) keping Pita Cukai HPTL bekas, di 4 (empat) lokasi, yaitu
- 15 (lima belas) bungkus BKC Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) buatan luar negeri berbagai merek tanpa dilekati Pita Cukai di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
- 416 (empat ratus enam belas) bungkus BKC Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) buatan luar negeri berbagai merek tanpa dilekati Pita Cukai dan 220 (dua ratus dua puluh) keping Pita Cukai HPTL bekas di Jalan Kembangan Raya Nomor 72a, Kembangan, Jakarta Barat.
- 2.713 (dua ribu tujuh ratus tiga belas) bungkus BKC Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) buatan luar negeri berbagai merek tanpa dilekati Pita Cukai di Komplek Permata Puri Media, Jl. Zamrud XVI Blok A11 No. 29 Kembangan Jakarta Barat.
- 3.442 (tiga ribu empat ratus empat puluh dua) bungkus BKC Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) buatan luar negeri berbagai merek tanpa dilekati Pita Cukai pada sarana pengangkut Toyota Yaris warna silver nomor polisi B 1593 UOD di Apartemen Green Palm Residence, Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi.
- 232 (dua ratus tiga puluh dua) botol BKC MMEA berbagai jenis dan merk dengan rincian :
- Uang tunai senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
- 1 (satu) buah KTP Asli a.n. SUANNY, NIK: 1271196010740001.
- 1 (satu) lembar Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Asli Nomor 928848357-160200-9120003903904, a.n. PT. Wong Indonesia Sukses Elektronik, diterbitkan di Jakarta, 06 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan a.n. PT. Wong Indonesia Sukses Elektronik, dikeluarkan tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Lokasi a.n. PT Wong Indonesia Sukses Elektronik, dikeluarkan tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 9120003903904 a.n. PT Wong Indonesia Sukses Elektronik, diterbitkan tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Over Kontrak Sewa-Menyewa Ruko beralamat di Jl Kembangan Raya no 72, RT 01, RW 02, Jakarta Barat, antara Bapak Ahmad Arifudin (Pihak Pertama), Bapak Neles Haryanto (Pihak Kedua) dan Ibu Suanny (Pihak Ketiga), dibuat di Jakarta, 04 April 2021.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris 1.5 E AT, Jenis: Mobil Penumpang, Model: Micro/Minibus, Warna: Silver Metalik, Nopol: B 1593 UOD beserta kuncinya.
- 1 (satu) lembar STNK No. 05043340, Nomor Registrasi: B 1593 UOD, Nama Pemilik: Tja Pin Pin, Alamat: Jl. Kp. Jawa Park III/7 RT 7/9 Jakbar, Merk: Toyota, Type: Yaris 1.5 E AT, Jenis: Mobil Penumpang, Berlaku Sampai 22-10-2021;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. C 2326341, Nama Pemilik: Tja Pin Pin, Alamat: Jl. Kp. Jawa Park III/7 RT 7/9 Jakbar, Merk: Toyota, Type: Yaris 1.5 E AT, Jenis: Mobil Penumpang, Berlaku Sampai 22-10-2021;
- 1 (satu) lembar Data Transaksi Penjualan Toko ?SmarTone Official? di Aplikasi Shopee (Periode 17 Juli 2021 ? 15 September 2021);
- 1 (satu) lembar Data Transaksi Penjualan Toko ?RELXPODs? di Aplikasi Shopee (Periode 17 Juli 2021 ? 15 September 2021);
- 1 (satu) lembar Data Transaksi Penjualan Toko ?Relx Batavia Official? di Aplikasi Shopee (Periode 17 Juli 2021 ? 15 September 2021).
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?Relx Indonesia Official? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021;
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?PODTALK? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021;
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?RELX AFC OFFICIAL? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021;
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?SmartOne WDG Relx? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021;
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?Addict Daily? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021;
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?RELXPODs? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021;
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?Relx Batavia Official? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021;
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?Lucky Official Relx SnowPlus? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021;
- 1 (satu) berkas Data Transaksi Penjualan Akun Tokopedia ?AuthenticShope? periode 17 Juli 2021 s.d. 15 September 2021.
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA a.n. SUANNY (No. Rekening: 0221916751) Periode Juli 2021 s.d. Oktober 2021;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA a.n. SUANNY (No. Rekening: 0222105771) Periode Juli 2021 s.d. Oktober 2021.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1009/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1009/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Wardhana, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti Ety Meirohyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan rincian sebagai berikut : Jalan Puri Indah Raya, Kembangan, Jakarta Barat (HPTL). Jalan Kembangan Raya Nomor 72A, Kembangan, Jakarta Barat. Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) Pita Cukai (PC). Komplek Permata Puri Media, Jl. Zamrud XVI blok A11 no. 29 Kembangan Jakarta Barat. Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) Sarana Pengangkut Toyota Yaris Warna Silver Nomor Polisi B 1593 UOD di Apartemen Green Palm Residence, Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi. Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) Nomor 1 sampai Nomor 2, dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara, dengan ketentuan diperhitungkan sebagai pembayaran denda; Nomor 4 sampai dengan Nomor 9, dikembalikan kepada terdakwa SUANNY; Nomor 10 sampai dengan Nomor 12, dikembalikan kepada saksi SUSANNA; Nomor 13 sampai dengan Nomor 26, tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1009/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik555