- 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yaitu
- Kode A dengan berat brutto 1071 (seribu tujuh puluh satu) gram,
- Kode B dengan berat brutto 1067 (seribu enam puluh tujuh) gram,
- Kode C dengan berat brutto 1076 (seribu tujuh puluh enam) gram,
- Kode D dengan berat brutto 1032 (seribu tiga puluh dua) gram,
- Kode E dengan berat brutto 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram
- 5 (lima) paket ganja dengan berat brutto 788 (tujuh ratus delapan puluh delapan) gram
- 5 bungkus paket ganja berat netto 645,7603 gram sisa hasil labkrim seberat 645,2452 gram,
- 5 (lima) bungkus plastic klip ( kode A s/d E) berisikan ganja berat netto 25,5873 gram sisa hasil labkrim seberat 25,2452 gram, 1 (satu) timbangan elektrik berwarna hitam, 1 (satu) unit alat pres, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note, 1 (satu) lembar resi dari JNE dan 1 (satu_) buah tas kecil berwarna hitam dirampas untuk dimusnahkan .
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1098/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1098/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Toga Napitupulu, Hakim Anggota Parmatoni |
Panitera | Panitera Pengganti Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa PUNGKY ISHAR YULIAN Bin MUHAMMAD SYOFI?I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sejumlah Rp. 3.460.000.000,00 (Tiga milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : setelah dilakukan pemusnahan ( sesuai Berita Acara Pemusnahan barang bukti tgl 15 Oktober 2021 ) yaitu 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1098/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik3110