- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 2 Oktober 2010, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 530/I/PA/2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan memberikan hak pengasuhan, dan pemeliharaan kepada Penggugat atas anak-anak yang bernama:
- Samuel Jose Alvaro, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 28 November 2012;
- Samantha Josephine Adriella, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 10 Februari 2017;
- Samuel Jason Alvaro, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 20 September 2018;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anaknya sejumlah Rp4.641.854,00 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak dan kemampuan dari Tergugat, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 792/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 792/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Gopur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan tidak menghilangkan hubungan anak tersebut dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 792/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik230