- Menyatakan Terdakwa ABDUL RAFAR, IR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi SKCK Nomor: 474/207/SK/DL/II/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditanda tangani dan di Cap Stempel Kepala Desa Lalang atas nama Sulaiman;
- 1 (satu) lembar Laporan Kecurian Nomor:353/032 tanggal 20 Februari 2015 yang di tanda tangani dan di Cap Stempel Kepala Desa Lalang atas nama Sulaiman;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Bantuan Penempatan Karyawan Nomor : 562/150 tanggal 25 Agustus 2016 yang ditanda tangani dan di Cap Stempel Kepala Desa Lalang atas nama Sulaiman;
- 1 (satu) lembar susunan Pengurus Kelompok Budidaya Ikan (POKDADAKAN) Barumun Dusun Mesjid Barat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara tanggal 22 Desember 2017 yang ditanda tangani dan di Cap Stempel Kepala Desa Lalang atas nama Sulaiman;
- 1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas (SPD) tanggal 1 Maret 2018 yang ditanda tangani dan di Cap Stempel Kepala Desa Lalang atas nama Sulaiman;
- 9 (sembilan) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tahun 2015 masing-masing atas nama Pemohon M. Nurdin S, Syahrial S, Azwar, Erwandi, Hasanuddin, Zul Sri Ahmad Sirait, Muhammad Sopian, Setia Budi dan Azwar;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy yang dilegalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 424 yang diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2015 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Asahan;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy yang dilegalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 425 yang diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2015 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Asahan;
Putusan PN KISARAN Nomor 1099/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 1099/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sulaiman; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1099/Pid.B/2021/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 1099/Pid.B/2021/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1099/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik4929