- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan Akad Mudharabah Nomor 11 Tanggal 13 Juni 2016 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Addendum I akad Al Mudharabah No.04 yang ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2017 dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta, Addendum II Akad Mudharabah No.1 yang ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2018 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro Addendum III Akad Mudharabah No.24 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2018 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro, Addendum IV Akad Mudharabah No.32 yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro, Addendum V akad mudharabah No. 5 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 di hadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Akad Mudharabah Nomor 5 yang ditandatangani Tanggal 12 Maret 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro dan Akad addendum I akad Al Mudharabah No.06 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 12 Tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Addendum Perjanjian Penanggunggan atau Penjaminan yang dituangkan dalam akta Nomor 05 tanggal 10 Juni 2017 dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi, S.H, S.Pd Notaris di Kota Yogyakarta dan Addendum perjanjian penanggungan atau jaminan No.2 Tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro,dan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 6 Tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro serta Akta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 7 Tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro adalah sah mengikat para pihak yang membuatnya serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas Akad pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat selaku Shahibul Maal;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa:
- Seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp2.122.665.000,00 (dua milyar seratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 50% bagi hasil sampai dengan bulan Oktober 2021 sebesar Rp206.591.163,00 (dua ratus enam juta lima ratus sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
- Seluruh kewajiban pokok Pembiayaan khusus Mikro Taklim ? Padi yang sudah jatuh tempo sebesar Rp481.650.000,00 (empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 50% bagi hasil sampai dengan bulan Mei 2020 sebesar Rp26.250.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku penanggung dalam akad pembiayaan Al Mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagaimana dictum amar putusan nomor 5a dan 5b yaitu:
- masing-masing (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) 25 % sebesar Rp530.666.250,00 (lima ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Rp51.647.790,8 (lima puluh satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah delapan sen);
- masing-masing (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) 25 % sebesar Rp120.412.500,00 (seratus dua puluh juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan Rp6.562.500,00 (enam juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 647/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 647/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulil Uswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.saefudin, Br Hakim Anggota Dra.hj.husniwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yusma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wanprestasi yang dilakukan olehTergugat I apabila Tergugat I tidak melaksanakan putusan kepada Penggugat; 7.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat atas pengurusan perkara ini sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 8.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp3.675.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 647/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik12123