- Menyatakan Terdakwa I. Mulyadi Bin Kulyadi, II. Putu Aji Irwanda bin Suroto, dan 3. Bimas Wahana Prakusya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama , 9 (Sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) buah tas ransel merk Eksport warna abu-abu, hijau, dan merah jambu bernoda darah
- 1 (satu) buah kaos warna hijau muda bergambar bunda maria yang ada noda darah
- 1 (satu) buah celana jeans panjang wama biru dongker
- 1 (satu) buah kaos merk H&M wama hijau muda dalam kondisi sobek pada leher sebelah kanan da nada bekas noda darah
- 1 (satu) buah celana panjang merk benhill warna hitam yang ada bekas noda darah
- 7 (tujuh) keping pecahan kaca
- 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan ?the legend benyamin. S 1939-1995
- 1 (satu) buah jaket sweter warna hitam bertuliskan ?G2R?
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk jenis cruzer blade 16 GB wama hitam yang berisi 3 file copy rekaman video di bursa kuliner jalan raya puspitek setu kota tangerang selatan
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2072/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2072/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Istianawati, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2072/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik4814