Putusan PA PALEMBANG Nomor 2375/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 2375/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusyidi A.n. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ristinah H. M. Nun.br Hakim Anggota H.raden Achmad Syarnubi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darul Kutni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. Dalam Konvensi; B. Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah Iddah 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.2. Mut'ah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 2.3. Kiswah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhonah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama : 3.1. Ahmad Rafli Baiduri Bin Indra Gultom, laki-laki, usia 21 tahun sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan di luar biaya kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 3.2. Akbar Triandra Bin Indra Gultom, laki-laki, usia 17 tahun sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan, diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan tambahan 10 % setiap tahun, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; C. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2375/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik110