- Menyatakan Terdakwa RIDWAN Alias DUAN Bin JAMAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam.
- Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah).
- Dirampas untuk Negara,
- 40 (empat puluh) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 39.366,13 (tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh enam koma tiga belas) gram.
- 2 (dua) buah kardus.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna Putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max Warna Merah.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA An. WIRO WIRANTO No. Rek 8325124161.
- 1 (satu) buah dompet Warna Hitam.
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa WIRO WIRANTO Als WIRO Bin TONO.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 5 warna Silver Pelangi.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 5 F warna Silver Pelangi.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA An. MUHAMMAD IKHSAN Als IKSAN Als CACAN Bin ASIRWAN (Alm).
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama MUHAMMAD IKHSAN Als IKSAN Als CACAN Bin ASIRWAN (Alm).
Putusan PN BENGKALIS Nomor 809/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 809/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rita Novita Sari, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 809/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik160