- Menyatakan Terdakwa Hermansyah Als Herman Bin (Alm) Muhamad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal KM. AMBISI I GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L;
- 3.200 (kurang lebih tiga ribu dua ratus) batang kayu hasil hutan jenis kayu bakau;
- 1 (satu) bundel dokumen kapal;
- Uang tunai sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan sebagai Nahkoda (60 Mil) atas nama Hermansyah dengan nomor: UM.002/541/2/KSOP.DMI-2019, yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Laut pada tanggal 16 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan sebagai Kepala Kamar Mesin (60 Mil) atas nama Suryadi dengan nomor: SM.304/02/11/KSOP-SLP-2019, yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Laut pada tanggal 20 Januari 2019;
- 12 (dua belas) buah jerigen ukuran 35 Liter;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi 4X warna kream;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9A warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi 4A warna cream;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A37F warna cream;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 91/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
|
Nomor | 91/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa Suryadi Bin Alm M. Zen; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/LH/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/LH/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/LH/2022/PN Bls
Statistik3810