- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Carso bin Karta Sasmita) untuk menikah lagi/berpoligami dengan seorang perempuan bernama Rukiti binti Darsa
- Menetapkan harta berupa :
- Rumah yang terletak di Dusun I, RT. 001 RW. 001, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00146 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 250 m2 dan luas bangunan 96 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Rumah yang terletak di Dusun I, RT. 004 RW. 001, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 00344 atas Nama Indah Siti Maesaroh, dengan luas tanah 273 m2 dan luas bangunan 154 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun I, RT. 004 RW. 001, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 00343 atas Nama Suci Hartiyani, dengan luas tanah 273 m2, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Pasawahan Sawah Landeuh, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 02840 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 254 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Rumah yang terletak di Dusun I, RT. 001 RW. 001, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkanca, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 01046 atas Nama Carso, dengan luas tanah 1166 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Darat (berupa Kebun) yang terletak di Galuh, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 04779 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 1635 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Darat (berupa Kebun) yang terletak di Pasir Nangka, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 03173 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 1086 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Darat (berupa Kebun) yang terletak di Cibenda, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 03285 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 514 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Darat (berupa Kebun) yang terletak di Blok Gardu, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, dengan sertifikat Hak Milik, Nomor 03291 atas Nama Uka Sukaesih, dengan luas tanah 125 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Dua unit Sepeda Motor (1) Honda Beat dengan Nomor Polisi E 6142 YAR, Warna Putih, Atas Nama Uka Sukaesih, tahun 2018. (2) Honda Vario dengan nomor Polisi E4164 ZQ warna hitam, Atas Nama Indah Siti Maesaroh tahun 2012;
- Dua tabungan tabungan di Bank BRI (1) sebesar Rp. 70.021.842.40 Atas Nama Carso dengan Nomor Rekening 4279-01-013412-536. (2) sebesar Rp. 11.646.515.60. Atas Nama Carso dengan Nomor Rekening 4280-01021113-53-9;
Putusan PA KUNINGAN Nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Kng |
|
Nomor | 410/Pdt.G/2022/PA.Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Izin Poligami Perdata Agama |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Dudung Abd. Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sartino, Br Hakim Anggota Yeyep Jaja Jakaria |
Panitera | Panitera Pengganti Adam Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah Barat berbatasan dengan Balai Pertemuan; Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Indah Siti Maesaroh; Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Eti; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapa Jatni; Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Hj. Raeni; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Ajat; Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Uka Sukaesih; Sebelah Timur berbatasan dengan Ibu Siti Maesaroh; Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Suci Hartati; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Jana; Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Uka Sukaesih; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Wiharja; Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Caska; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak H. Duswa; Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Sahnan; Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Elin Herlina; Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Hj Eli; Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Ato; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Luragung Karangkancana; Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Wasja; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Darkim; Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Wahya; Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Roni; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak H. Pandi; Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Rosul; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Misja; Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Roni; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak H. Pandi; Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Rosul; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Misja; Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Tarna; Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Toto; Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Tohirin; Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Taslim ; Adalah harta bersama milik Pemohon (Carso bin Karta Sasmita) dengan Termohon (Uka Sukaesih binti Atma Carsa); 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pdt.G/2022/PA.Kng
Statistik611