- Menyatakan Anak 1 Syahran Bin Tabliansyah dan Anak 2 Anita Binti Masrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak 1 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pelatihan kerja di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir Kabupaten Tapin selama 3 (tiga) bulan dan Anak 2 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II Martapura selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pelatihan kerja di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir Kabupaten Tapin selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo Seri A3S warna Merah dengan IMEI 1 : 861930047712076 IMEI 2 : 861930047712068;
- 1 (satu) Buah Handphone merek Iphone Seri 7+ warna Hitam dengan IMEI : 355351083256261;
- 1 (satu) lembar Handuk dengan warna Kombinasi yang bertuliskan Gucci;
- 1 (satu) lembar Baju daster warna Cokelat;
- 1 (satu) Buah Plastik klip bekas Obat Aborsi;
- Uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) Dengan rincian : ? Uang pecahan sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar ? Uang pecahan sejumlah Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo A5S warna Merah dengan IMEI 1 : 862334042984054 IMEI 2 : 862334042984047;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam No. Rangka MH1JM3126KK902471 No. Mesin JM31E-2897801 No. Pol DA 6196 BEK;
- 5 (lima) Butir Obat Tablet merk Misoprostol 200 Mcg;
- 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung Seri Galaxy J1 warna Hitam dengan IMEI 1 : 357941073406328 IMEI 2 : 357942073406326;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone Seri 7 warna Putih dengan IMEI 1 : 353822080976756;
- 1 (satu) Lembar Sprei warna Merah Muda bermotif Kartun yang ada Noda darahnya;
Putusan PN RANTAU Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rta |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kuni Kartika Candra Kirana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini, Br Hakim Anggota Suci Vietrasari |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rta
Statistik7224