- Menyatakan Terdakwa Moh Ikhsan Manurung Alias Ican tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23,93 (dua puluh tiga koma sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) lembar kertas tissu;
- 1 (satu) lembar plastik assoi warna putih;
- 1 (satu) lembar plastik assoi warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Club X;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam nomor kartu 081289531760, nomor imei 352432724528715;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme Warna biru
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 389/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 389/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara HAILAL alias ILAL 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik160