- Menyatakan Terdakwa Irma Anjani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat kotor 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, berat bersih 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram,
- 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, berat bersih 0,32 (nol koma tig puluh dua) gram,
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan aca pirek dan 3 (tiga) buah pipet pastik,
- 1 (satu) buah mancis berwarna ungu,
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000;- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Sarma Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Risna Elitha Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dijadikan barang bukti dalam penuntutan terpisah atas nama MASUGITO Alias FERI. |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik152