- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ardi Syahputra Als Ardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,2 (lima koma dua) gram;
- 1 (satu) potong celana panjang keper warna hitam merek Puli & Bear ;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Type A37, warna pink, dengan nomor IMEI 1 : 864218038775717, IMEI 2 : 864218038775709
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam merah biru, merek nomor polisi BK 3042 GF, Nomor Rangka/NIK: MM1KEVA113K376742, nomor mesin : KEVAE1376890, tanpa plat nomor polisi ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 210/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Febrina Lubis, Br Hakim Anggota Erwinson Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik153