- Menyatakan Terdakwa Aryadi Bin Asnawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk POLLO CLASIC yang berisi 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam berisikan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 1,060 gram;
- 1 (satu) ball plastik klip bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah senpi rakitan warna hitam dengan panjang dari gagang hingga ujung laras lebih kurang 16 cm beserta 1 (satu) buah amunisi;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,170 gram;
- 3 (tiga) buah pirek kaca;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1017 warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2026 warna biru;
- 1 (satu) buah sajam dengan gagang berwarna coklat berukurang panjang kurang lebih 25 cm;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dengan berat netto 0,185 gram;
- 1 (satu) buah senjata tajam dengan gagang berwarna putih panjang kurang lebih 25 cm;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4X warna emas;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Kag |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Gede Kariana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dany Agustinus, Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Antoni Bin Rusli; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Kag
Statistik143