- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara Verstek;
- Menyatakan harta seperti pada posita angka 4, petitum angka 2, yaitu 1 (satu) bidang tanah ukuran 10 x 30 m yang diatasnya berdiri satu unit rumah permanen yang berukuran 8 x 16 m, berdinding beton, berlantai keramik, beratap genteng, yang terletak di RT. 11, RW. 02 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batasnya Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Saudara A.Rozak, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Saudara Sumadi, Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Saudara Olon, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan, adalah harta milik bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Membagi harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat dengan hak masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama angka 3 diktum tersebut di atas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Agama Sekayu;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 tersebut untuk membagi dan menyerahkan kepada yang berhak sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual dengan lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9.855.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SEKAYU Nomor 0660/Pdt.G/2021/PA.Sky |
|
Nomor | 0660/Pdt.G/2021/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Abdul Syukur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sybr Hakim Anggota Fidya Rahma Insani, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Neno Ramadhaniswarga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0660/Pdt.G/2021/PA.Sky.zip
- Download PDF
- 0660/Pdt.G/2021/PA.Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0660/Pdt.G/2021/PA.Sky
Statistik5325