- Menyatakan Terdakwa Hendri Priatna alias Een bin Daman Suherman (alm)tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Hendri Priatna alias Een bin Daman Suherman (alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hakmenguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut di atasoleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahundan dendasejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta upiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanTerdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BENGKULU Nomor 374/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Giftiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 12 (dua belas) paket kristal bening diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Disisihkan untuk BPOM sebanyak 0,05 gram. Sisadimusnahkandisaat oleh penyidikan sebanyak 0,83 gram - Disisihkan untuk persidangan sebanyak 0,30 gram - 1 (satu) unit timbangan digital. -5 (lima) bungkus plastic yang berisi plastik klip; - 2 (dua) buah kotak warna bening - 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Handphone merk ASUS warna hitam berikut kartu simcardnya. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribuRupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 374/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik488