- Menyatakan Terdakwa SUYONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan yang tidak mematuhi ketentuan jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal penangkap ikan KM. KOTA BARU GT 24;
- Jenis kapal/bahan : penangkap ikan/kayu
- Ukuran/bobot kapal : 15,20 x 5,40 x 1,70/24 GT
- Mesin utama/daya : Zexel/400 PK
- Mesin bantu : Yanmar 2 (dua) unit
- 2 (dua) unit Jaring Tarik Berkantong
- 1 (satu) unit Kompas
- 1 (satu) unit GPS Garmin 585
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan; No. AL.501/305/18/KSOP.Pbl/2021;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 570/Mp;
- 1 (satu) lembar Pas Besar nomor PK.205/64/13/KSOP.Pbl -16;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 mil No PK.303/59/KSOP.Pbl-2015 atas nama Suyono;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 mil No PK.303/163/KSOP.Pbl-2013 atas nama Izas (copy);
- FC Surat Izin Penangkapan Ikan Nomor P2T/560/13.03/02/VI/2016, alat tangkap Jaring Tarik Berkantong, masa berlaku s.d 31 Desember 2016, Pemilik H. Sutikno).
- Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/035/13.1/III/2010 atas nama H. Sutikno.
- Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa SUYONO
- Ikan 150 kg ikan campuran.
- Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN SITUBONDO Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Sit |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Sit
Statistik140