- Menyatakan Terdakwa Firman Rosadi Alias Joker Bin Abdul Hadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih dari 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Firman Rosadi Alias Joker Bin Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 08 ( delapan ) tahun serta denda sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 14,04 (empat belas koma nol empat) gram berat bersih 13,10 (tiga belas koma sepuluh) gram, 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah muda, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek Constant, 2 (dua) buah bungkus rokok LA Bold, 13 (tiga belas) bendel plastic, 1 (satu) bendel sedotan warna merah muda dan No Sim : 085336299080;
- 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam Imei : 865525039893276;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 583/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 583/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firlando, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5904 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 583/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik210