- Menyatakan PURWANTO BIN JASMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan", sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pemasangan listrik baru dengan daya 6600 VA dengan harga Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dari sdr. SUPARDI kepada sdr PURWANTO;
- 11 (sebelas) lembar bukti pembayaran angsuran kredit pemasangan listrik Np. Register pembayaran 5180212121354 dan nomor meteran listrik 450500816999 an. SUPARDI;
- 1 (satu) lembar jawaban persetujuan pasang listrik baru an. SUPARDI alamat Desa Remen RT. 02/RW.03 Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dengan daya 5500 VA dan biaya angsuran total Rp. 5.329.500 (lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tertanggal 23 Juli 2019;
- (satu) lembar dokumen permintaan pasang baru an. SUPARDI Desa Remen RT. 02/RW. 03 daya 5500 VA tertanggal 23 Juli 2019 tanda tangan peminta sdr. SUPARDI;
- 1 (satu) lembar dokumen jawaban persetujuan pasang baru nama pelanggan sdr. SUPARDI Desa Remen RT. 02/RW. 03 daya 5500 VA tegangan nominal 220 volt dengan biaya penyambungan secara angsuran sejumlah Rp. 5.329.500 (lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tertanggal 23 Juli 2019 ditandatangani oleh sdr. MUHAMMAD RIZAL FALFI;
- 1 (satu) lembar dokumen surat pengakuan hutang cicilan biaya penyambungan an. SUPARDI Desa Remen RT. 02/RW. 03 daya 5500 dengan biaya angsuran perbulan sejumlah sebesar Rp. 444.250 (empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) tertanggal 23 Juli 2019 yang ditandatangani oleh pelanggan sdr. SUPARDI dan diketahui oleh Manajer sdr. MUHAMMAD RIZAL FALFI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN TUBAN Nomor 127/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 127/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derry Wisnu Broto K.p. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Carolina Dorcas Yuliana Awi, M.hbr Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Mujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada saksi SUPARDI; Dikembalikan kepada saksi SUSTYANINGSIH Binti SUPARLAN; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik301