- Menyatakan terdakwa I KARNO bin NGATRIP, Terdakwa II NGARSIMO bin URIP, Terdakwa III RASMIJO bin URIP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa I KARNO bin NGATRIP, Terdakwa II NGARSIMO bin URIP, Terdakwa III RASMIJO bin URIP, dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa I KARNO bin NGATRIP, Terdakwa II NGARSIMO bin URIP, Terdakwa III RASMIJO bin URIP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum tanpa ijin dari penguasa yang berwenang ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I KARNO bin NGATRIP, Terdakwa II NGARSIMO bin URIP, Terdakwa III RASMIJO bin URIP, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu domino;
- Uang tunai senilai Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN TUBAN Nomor 128/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Uzan Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sumargi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8.. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik258