- Menyatakan Terdakwa HUDI MARIONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HUDI MARIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana pada dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HUDI MARIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa HUDI MARIONO untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 240.587.635,4 (Dua ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma empat sen), dengan memperhitungkan dengan uang sebesar Rp. 240.587.635,4 (Dua ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma empat sen) yang telah disetorkan Terdakwa ke Rekening Kas Desa Tulusbesar Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Peraturan Desa Tulusbesar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
- Peraturan Desa Tulusbesar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kesatu Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
- 1 (satu) buku induk DD/ADD Desa Tulusbesar Tahun 2020.
- 1 (satu) bendel Hasil Pemeriksaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tulusbesar Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang TA 2020 Tanggal 30 Desember 2020 Nomor: X.714/814/35.07.050/2020.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan nomor 930/ / 35.07.16.2012/2021 tanggal 07 juli 2021 bahwa hudi mariono selaku kepala desa Tulusbesar bersedia mengembalikan dan menyetorkan beberapa dana terkait kegiatan Desa Tulusbesar.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 004/STS/35.07.12.2012/2020 Tanggal 28 Desember 2020 dari Kepala Desa Tulusbesar kepada Bank Jatim Cabang Tumpang sebesar Rp.13.245.000.
- 1 (satu) bendel Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 002/STS/35.07.12.2012/2020 Tanggal 02 April 2020 dari Kepala Desa Tulusbesar kepada Bank Jatim Cabang Tumpang sebesar Rp.20.610.713,39,-
Putusan PN SURABAYA Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 118/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA DESA TULUS BESAR MELALUI SAKSI SIRAT JUDIN; 9. Menetapkan agar Terdakwa HUDI MARIONO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik5417