- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat 1 sampai Penggugat 60 dengan Tergugat berahir sejak Tanggal 1 Juni 2019; dan Penggugat 61 dan Penggugat 62 berahir sejak tanggal 27 Mei 2018. dan tanggal 09 Maret 2017 karena meninggal dunia
- Menghukum Tergugat untuk untuk memberikan kompensasi uang pesangon kepada Penggugat 1 sampai Penggugat 60 sebesar 1 (satu) kali kali ketentuan Pasal 40 ayat ( 2 ) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebagaimana Pasal 46 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan kepada Penggugat 61 dan Penggugat 62 sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat ( 2 ) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebagaimana Pasal 46 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021dengan perincian sebagai berikut
- Membebankan biaya atas perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp 926.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
|
Nomor | 53/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik856