Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firmansyah Irwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rini Anggreni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Chinnung Whitening Cream 132 ( Seratus Tiga Puluh Dua) pot; - Cream tanpa identitas 62 ( Enam puluh dua) dos @ 32 pot; - Zam-Zam Whitening Cream 3 (Tiga) dos; - LS BL Cream 9 (Sembilan) dos @ 20 biji; - Racikan Ling Zhi Cream 48 ( Empat Puluh Delapan) dos @ 12 pot; - Racikan Natural 99 15 ( Lima Belas) dos; - Masker dan Lulur Bidara 3 (Tiga) pot; - BL Cream 600 (Enam ratus) pot; - Natural 99 King Cream 24 (Dua puluh empat) dos @ 2 pot; - Chinnung Whitening Body Scrub Lulur Pemutih 30 (Tiga Puluh) pot; - UV Super Special 54 ( Lima puluh empat) dos @12 pot; - Labella Cream 33 (Tiga puluh tiga) pot; - Cream Leher Chinnung 50 (Lima puluh) pot; - Diamond Cream 53 (Lima puluh tiga) dos @12 pot; - HB Racikan Chinnung (Sedang) 5 ( Lima) pot; - HB Racikan Chinnung (Besar) 2 ( Dua) pot; - HB Racikan Chinnung (Kecil) 20 ( Dua puluh) pot; - Dermovate Cream 45 (Empat puluh lima) tube; - New Special 99 4 (Empat) dos @12 pot; - Masker Vita Light Bean 5 (Lima) pcs; - 24 K Goldzan 15 (Lima belas) dos; - Alpha Arbutin 12 (Dua belas) buah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik6810