- Menyatakan Terdakwa Al Mundaris Alias Daris Bin Bukhoritersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengajaturut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu?sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima riburupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 1109/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1109/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Slamet Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Safti Yohanah Permasita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -35 (tiga puluh lima) strip obat keras jenis Tramadol yang masing-masing strip berisikan 10(sepuluh) butir dengan Jumah Total 350 (tiga ratus lima puluh) butir dilakukan untuk pemeriksaan Lab 20 (dua puluh) butirsisa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir. -10(sepuluh bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir obat kerasjenis Hexymer dengan jumlah total 10.000 (sepuluh ribu) butir digunakan untuk pemeriksaan Lab 20 (dua puluh) butir sisa 9.980 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh) butir. Dirampas untuk dimusnahkan. -1(satu) unit HP Infinix Hot 10 Play wana biru ; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1109/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1109/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1109/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik87